KPK Segera Eksekusi Ayin
Sebulan Salinan Putusan Kasasi Baru Sampai
Senin, 23 Maret 2009 – 08:49 WIB

KPK Segera Eksekusi Ayin
JAKARTA- Artalyta Suryani, yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan memberikan suap USD 660 ribu bakal meringkuk di ruang pengap tahanan dalam lima tahun ke depan. Pekan ini, komisi akan mengeksekusi orang dekat taipan Sjamsul Nursalim tersebut ke penjara. Dia menambahkan, Artalyta saat ini sudah melaksanakan sebagian putusan hakim. Di antaranya telah membayarkan denda Rp 250 juta. "Denda juga sudah dibayarkan," katanya.
Menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, KPK telah menerima salinan putusan kasasi dari PN Jakarta Pusat, pekan lalu. "Sekarang tinggal KPK mengeksekusinya. Sekarang tengah kami pikirkan dimana penjara untuk (Artalyta). Tunggu saja," jelas Ferry kemarin.
Baca Juga:
Yang pasti, eksekusi itu tidak menghalangi jaksa, apabila Ayin-panggilan Artalyta- melayangkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
JAKARTA- Artalyta Suryani, yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan memberikan suap USD 660 ribu bakal meringkuk
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO