KPK Segera Eksekusi Ayin
Sebulan Salinan Putusan Kasasi Baru Sampai
Senin, 23 Maret 2009 – 08:49 WIB
JAKARTA- Artalyta Suryani, yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan memberikan suap USD 660 ribu bakal meringkuk di ruang pengap tahanan dalam lima tahun ke depan. Pekan ini, komisi akan mengeksekusi orang dekat taipan Sjamsul Nursalim tersebut ke penjara. Dia menambahkan, Artalyta saat ini sudah melaksanakan sebagian putusan hakim. Di antaranya telah membayarkan denda Rp 250 juta. "Denda juga sudah dibayarkan," katanya.
Menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, KPK telah menerima salinan putusan kasasi dari PN Jakarta Pusat, pekan lalu. "Sekarang tinggal KPK mengeksekusinya. Sekarang tengah kami pikirkan dimana penjara untuk (Artalyta). Tunggu saja," jelas Ferry kemarin.
Baca Juga:
Yang pasti, eksekusi itu tidak menghalangi jaksa, apabila Ayin-panggilan Artalyta- melayangkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
JAKARTA- Artalyta Suryani, yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan memberikan suap USD 660 ribu bakal meringkuk
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak