KPK Segera Eksekusi Ayin
Sebulan Salinan Putusan Kasasi Baru Sampai
Senin, 23 Maret 2009 – 08:49 WIB
Dia menerangkan salinan putusan itu sangat lama diterima KPK. Betapa tidak, sejak MA menjatuhkan putusan kasasi (20/2) lalu, salinan putusan baru diterima PN pekan lalu. Berarti, ada jarak waktu sebulan agar acuan pelaksanaan eksekusi itu sampai ke meja jaksa KPK selaku eksekutor. "Kalau dari MA cepat. Yang lama itu di PN. Saya tidak tahu alasannya mengapa," terang Ferry.
Baca Juga:
Ke depan agar pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tak terus terhambat karena distribusi salinan putusan, KPK juga akan melayangkan protes ke pengadilan setempat. "Tentu kami juga protes soal ini. Keluarnya lama. Kalau cepat eksekusi juga segera kami laksanakan," terangnya. Di antaranya yang belum sampai ke meja jaksa adalah salinan putusan kasasi Urip Tri Gunawan yang tetap dihukum 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan, (20/2) lalu majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar tetap menghukum Ayin lima tahun penjara. Masa pidana penjara untuk Ayin sama sekali tak berubah dari dua pengadilan di bawahnya: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor.
Majelis hakim juga menolak sembilan alasan kasasi yang diajukan Ayin. Hakim menilai alasan yang menerangkan bahwa Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah salah menerapkan hukum tak dapat diterima. Menurut dia, sikap peradilan di bawahnya dalam menerapkan pasal 5 ayat (1) b UU Tipikor telah benar.
JAKARTA- Artalyta Suryani, yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan memberikan suap USD 660 ribu bakal meringkuk
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan