KPK Segera Eksekusi Mantan Bupati Cianjur
Kamis, 04 Juni 2020 – 16:14 WIB

Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Irvan divonis sesuai Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Irvan oleh Jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara, setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.(ANTARA/JPNN)
Sebelumnya, MA dalam putusannya telah menolak permohonan kasasi keempat terdakwa perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum