KPK Segera Eksekusi Mantan Bupati Cianjur

KPK Segera Eksekusi Mantan Bupati Cianjur
Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Irvan divonis sesuai Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Irvan oleh Jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara, setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.(ANTARA/JPNN)

Sebelumnya, MA dalam putusannya telah menolak permohonan kasasi keempat terdakwa perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News