KPK Segera Eksekusi Urip

KPK Segera Eksekusi Urip
KPK Segera Eksekusi Urip

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Urip Tri Gunawan setelah kasasi mantan ketua tim jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditolak Mahkamah Agung (MA). ''Yang jelas, kami akan segera untuk mengeksekusi Pak Urip,'' kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Riyanto, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/3).

Hanya saja, eksekusi itu baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi tersebut. Seperti diketahui, saat ini Urip Tri Gunawan masih mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dengan ditolaknya kasasi tersebut oleh MA, maka vonis Urip tidak ada perubahan. Artinya, Urip tetap akan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Ditolaknya kasasi tersebut, lantaran Urip telah terbukti telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan tinggi menjatuhkan hukuman kepada Urip maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Karena, Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor BLBI Sjamsul Nursalim, sebesar US$ 660 ribu.(sid/JPNN)


Berita Selanjutnya:
Pekan Ini, Imba P21

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Urip Tri Gunawan setelah kasasi mantan ketua tim jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News