KPK Segera Garap Mensos dan Dirut PLN di Kasus Suap

KPK Segera Garap Mensos dan Dirut PLN di Kasus Suap
Idrus Marham (kanan) bersama legislator Partai Golkar Eni M Saragih. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo sebagai tersangkanya. Rencananya, lembaga antirasuah itu akan memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik telah menggeledah delapan lokasi sejak Minggu (15/7) hingga Senin (16/7), termasuk di rumah dan kantor Dirut PLN Sofyan Basir. Hasil penggeledahan itu akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi.

“Besok Kamis dan Jumat direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham dan Sofyan Basir," kata Febri di Jakarta, Rabu (18/7).

Menurut Febri, KPK sudah mengirim surat panggilan untuk Idrus dan Sofyan. Karena itu, KPK mengharapkan kedua figur publik tersebut bisa memenuhi panggilan penyidik.

“KPK telah menyampaikan surat panggilan secara patut. Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK," imbuh Febri.

Lebih lanjut Febri mengatakan, KPK menduga Sofyan dan Idrus tahu soal kongkalikong dalam proyek PLTU Riau-1. "Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini," jelas mantan aktivis antikorupsi itu.

Sebelumnya KPK menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka suap. KPK menangkap Eni dan Johannes dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat lalu (14/7).

KPK mengamankan uang Rp 500 juta yang diduga sebagai suap dari Johannes untuk Eni terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menjemput Eni saat menghadiri acara di rumah dinas Idrus.(ce1/ipp/JPC)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mensos Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus suap kepada Eni Saragih.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News