KPK Segera Jerat Bendum PDIP Jadi Tersangka Hambalang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menjerat Bendahara Umum (Bendum) PDI Perjuangan, Olly Dondokambey sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. Apalagi, keterlibatan Olly sudah tercantum dalam putusan Teuku Bagus M Noor.
"Bahwa dalam putusan kemarin Teuku Bagus, majelis hakim di situ menyebut tentang keterlibatan Olly Dondokambey. Oleh karena itu fasenya sekarang tinggal penyidik merampungkan, menyimpulkan dan kemudian disampaikan ke pimpinan," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Jumat (11/7).
Abraham menyatakan, pihaknya tinggal menunggu draft surat perintah penyidikan (sprindik) dari penyidik. "Pimpinan kalau sudah diserahkan sprindik, tentu akan ditandatangani," ucapnya.
Lebih lanjut Abraham menegaskan, KPK tidak memiliki keraguan sedikitpun untuk mengusut keterlibatan Olly dalam kasus Hambalang. Menurutnya, KPK akan bekerja secara profesional.
"Oleh karena itu mengenai Olly tidak usah khawatir, kita tunggu dari satgas (satuan tugas penyidik, red) Hambalang untuk merampungkan sesegera mungkin berkas mengenai Olly Dondokambey," tandasnya.
Sebelumnya, penyebutan nama Olly sebagai penerima suap muncul dalam putusan atas Teuku Bagus. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam pertimbangan hukum menyebut Teuku Bagus yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang terbukti memberi suap Rp 2,5 miliar ke Olly.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menjerat Bendahara Umum (Bendum) PDI Perjuangan, Olly Dondokambey sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah