KPK Segera Keluarkan Sprindik Kasus Siti Fadillah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB), Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK akan mengumumkan sprindik itu pekan ini. Ketika dikonfirmasi soal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, apabila sprindik sudah ada maka lembaganya akan langsung mengumumkannya. "Kalau (sprindik) sudah ada tentu akan diumumkan," kata Johan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (31/3).
Menurut Johan, apabila sprindik sudah dikeluarkan maka KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap terkait dengan kasus itu. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Seperti diberitakan, KPK mengambilalih kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau buffer stock untuk KLB, Kementerian Kesehatan tahun 2005 atas nama tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dari Mabes Polri. Siti Fadillah sudah menjadi tersangka di Polri. Namun demikian, dia belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau buffer stock untuk KLB, Kementerian Kesehatan tahun 2005, diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6.148.638. Dalam kasus itu, Siti Fadillah dituding telah menyalahgunakan kewenangannya dengan metode penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS