KPK Segera Kirim Red Notice Nazaruddin
Senin, 04 Juli 2011 – 18:34 WIB
JAKARTA - Untuk mendatangkan Nazaruddin, salah satu tersangka kasus dugaan suap Sesmenpora dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan mekanisme yang sama dengan usaha mendatangkan tersangka dugaan suap pemilihan DGS Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, yakni dengan mengirim red notice. Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (4/7) menuturkan, dalam satu-dua hari ini pihaknya akan mengirim red notice ke Mabes Polri untuk diteruskan ke Interpol. Sedangkan terkait pesan-pesan yang dikirim Nazaruddin, yang menyebut beberapa orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, Johan menegaskan bahwa KPK dalam melakukan penyidikan tidak berdasarkan pesan-pesan seperti itu. "Itu adalah informasi yang penting dan menarik. Tapi jika memang Pak N bisa datang langsung dan mengatakan semua, saya jamin kami akan menindaklanjutinya," katanya.
"Untuk menghadirkan Pak N agar bisa diperiksa sebagai tersangka, kami akan menerbitkan red notice seperti yang dilakukan pada Ibu N. Mengenai DPO, itu setelahnya," tutur Johan.
Baca Juga:
Mengenai tindakan Polri yang kabarnya sudah ke Singapura untuk menjemput mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, Johan mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polri. "Misalnya saja soal red notice. Kan itu harus melalui Mabes Polri," ujarnya. "Mungkin dua hari lagi Pak N akan dijadikan DPO," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk mendatangkan Nazaruddin, salah satu tersangka kasus dugaan suap Sesmenpora dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC