KPK Segera Kirim Red Notice Nazaruddin
Senin, 04 Juli 2011 – 18:34 WIB

KPK Segera Kirim Red Notice Nazaruddin
JAKARTA - Untuk mendatangkan Nazaruddin, salah satu tersangka kasus dugaan suap Sesmenpora dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan mekanisme yang sama dengan usaha mendatangkan tersangka dugaan suap pemilihan DGS Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, yakni dengan mengirim red notice. Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (4/7) menuturkan, dalam satu-dua hari ini pihaknya akan mengirim red notice ke Mabes Polri untuk diteruskan ke Interpol. Sedangkan terkait pesan-pesan yang dikirim Nazaruddin, yang menyebut beberapa orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, Johan menegaskan bahwa KPK dalam melakukan penyidikan tidak berdasarkan pesan-pesan seperti itu. "Itu adalah informasi yang penting dan menarik. Tapi jika memang Pak N bisa datang langsung dan mengatakan semua, saya jamin kami akan menindaklanjutinya," katanya.
"Untuk menghadirkan Pak N agar bisa diperiksa sebagai tersangka, kami akan menerbitkan red notice seperti yang dilakukan pada Ibu N. Mengenai DPO, itu setelahnya," tutur Johan.
Baca Juga:
Mengenai tindakan Polri yang kabarnya sudah ke Singapura untuk menjemput mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, Johan mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polri. "Misalnya saja soal red notice. Kan itu harus melalui Mabes Polri," ujarnya. "Mungkin dua hari lagi Pak N akan dijadikan DPO," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk mendatangkan Nazaruddin, salah satu tersangka kasus dugaan suap Sesmenpora dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik