KPK Segera Laporkan Hakim Praperadilan Mantan Wako Makassar ke MA dan KY

KPK Segera Laporkan Hakim Praperadilan Mantan Wako Makassar ke MA dan KY
KPK Segera Laporkan Hakim Praperadilan Mantan Wako Makassar ke MA dan KY

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah untuk menindaklanjuti kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Lembaga antirasuah berniat melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek Kartiwati yang menyidangkan gugatan praperadilan Ilham ke Mahkamah Agung (MA).

“Segera mengirim surat ke MA terkait soal pengawasan, yang akhirnya ditujukan juga ke KY (Komisi Yudisial). Mungkin besok atau hari ini," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/5).

Keputusan ini diambil setelah para komisioner dan biro hukum KPK berembuk mengenai sidang praperadilan Ilham Arief. Menurut Johan, dari situ disepakati bahwa ada perlakuan tidak fair dari hakim saat sidang berjalan.

"Misal ada yang kami ajukan saksi tapi ditolak. Kira-kira itu seperti pelanggaran kode etik," jelasnya.

KPK Segera Laporkan Hakim Praperadilan Mantan Wako Makassar ke MA dan KY

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek Kartikawati. Foto: dokumen JPNN

Selain itu, tambah Johan, KPK sampai sekarang juga belum menerima salinan putusan lengkap dari PN Jaksel. Untuk hal ini pihaknya akan segera berkirim surat ke PN Jakarta Selatan agar salinan segera dikirim."Sebab itu akan menjadi dasar untuk melakukan perlawanan hukum," pungkas Johan.

Seperti diketahui, Ilham ditetapkan sebagai tersangka korupsi kerja sama PDAM Makassar sejak Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah untuk menindaklanjuti kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News