KPK Segera Laporkan Hakim Praperadilan Mantan Wako Makassar ke MA dan KY
Kamis, 21 Mei 2015 – 20:12 WIB
Namun, Ilham melawan langkah KPK itu dengan mengajukan gugatan ke praperadilan ke PN Jaksel. Pada persidangan 12 Mei lalu, Yuningtyas Upiek Kartikawati selaku hakim yang menyidangkan gugatan Ilham menyatakan bahwa KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat (PD) itu dalam kasus korupsi kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta.(dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah untuk menindaklanjuti kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten