KPK Segera Lelang 14 Mobil dan 5 Motor, Anda Berminat?
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang 14 mobil dan lima unit sepeda motor pada lelang non-eksekusi wajib barang milik negara.
"KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi pada lelang non-eksekusi wajib barang milik negara," kata Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Jumat (1/7).
Ali Fikri mengatakan lelang non-eksekusi wajib merupakan proses penjualan barang yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Dia menyebut ada 18 lelang yang masuk ke dalam kategori lelang non-eksekusi, salah satunya adalah penghapusan barang milik negara.
"Metode lelang yang akan digunakan kali ini ialah penawaran daring secara tertutup (closed bidding) atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya,” ujar Ali Fikri.
Dia menuturkan pelaksanaan lelang dilakukan Senin (4/7) dan batas akhir penawaran pada hari Rabu (6/7) pukul 10.45 WIB.
Sebelum mengikuti lelang, KPK akan melakukan open house agar para calon peserta bisa melihat objek lelang, baik jenis barang maupun merek/tipe, pada hari Senin (4/7) mulai pukul 14.00-17.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
"Jika sudah mendapatkan barang incaran, calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id," kata Ali Fikri.
KPK bakal melelang sejumlah mobil dan motor pada pekan depan. Bagi yang berminat bisa mengunjungi situs www.lelang.go.id.
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- Revaluasi Barang Milik Negara: Memperkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Negara
- Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Hibahkan 5 Ton Beras Hasil Tegahan ke Pemprov Kalbar
- Bea Cukai Musnahkan BMN dan Hibahkan Speedboat Hasil Penindakan
- Hibahkan 5 Kendaraan Bermotor ke Yayasan di Yogyakarta, Bea Cukai: Ini Akan Membantu