KPK Segera Panggil Bupati Simalungun
Minggu, 12 Desember 2010 – 05:25 WIB
JAKARTA - Dalam penanganan kasus dugaan percobaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait. Diantaranya, sejumlah pihak yang disebut dalam laporan pengaduan MK tersebut, termasuk Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih.
Namun, pemeriksaan atas pihak-pihak tersebut, menunggu hasil kajian data dan informasi dari Bagian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. "Sekarang semua data yang diberikan Pak Mahfud MD (Ketua MK) dan Pak Akil Mochtar (Hakim MK) sedang ditelaah oleh bagian PIPM. Dalam perkembangannya, kalau dibutuhkan informasi tambahan, kita bisa meminta keterangan kepada orang-orang yang disebut dalam pengaduan,"papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, ketika dihubungi Jawa Pos, Sabtu (11/12).
Baca Juga:
Haryono pun menyebutkan adanya kemungkinan pemanggilan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, untuk dimintai keterangan terkait dugaan percobaan penyuapan Hakim MK tersebut. "Ya, kalau bagian PIPM memutuskan dia harus dimintai keterangan, ya akan kita panggil,"kata dia. Untuk itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan tepatnya waktu pemeriksaan Jopinus.
"Karena masih ada proses yang panjang, setelah dari bagian PIPM nanti. Masih ada gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut naik ke penyelidikan atau tidak. Kalau naik, ya dia (Jopinus) akan diperiksa,"imbuhnya.
JAKARTA - Dalam penanganan kasus dugaan percobaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK