KPK Segera Panggil Gubernur Sumut
Kamis, 22 April 2010 – 23:05 WIB
JAKARTA -- Dalam waktu dekat, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD langkat 2000-2007. Hanya saja, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap mantan Bupati Langkat itu dilakukan. Saat ditanya apa hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap para saksi itu, Johan mengaku tidak tahu-menahu. Dalihnya, materi penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. "Hasil pemeriksaan ada dipenyidik, bukan di saya," ucap Johan.
"Tentu akan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita juga segera panggil SA. Mengenai kapan waktunya, saya belum dapat informasi," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).
Baca Juga:
Johan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Syamsul merupakan hal penting untuk pendalaman proses penyidikan. Hingga kemarin, tim penyidik masih terus meminta keterangan dari para saksi. Mantan Bendahara Pemkab Langkat, Buyung Ritonga, Kamis ini kembali dimintai keterangan sebagai saksi. Buyung sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Baca Juga:
JAKARTA -- Dalam waktu dekat, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC