KPK Segera Panggil Miranda Goeltom
Kamis, 11 Juni 2009 – 22:27 WIB
JAKARTA- Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah nama yang dianggap mengetahui kasus itu, termasuk Miranda Goeltom, Deputi Gubernur Senior BI.
"Ya, dalam pengembangan kasus itu, penyidik sudah meningkatkan status empat nama. Terkait itu, semua orang yang tahu akan dipanggil, termasuk kemungkinan nama Miranda Goeltom," kata Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di KPK, Kamis (11/6)
Baca Juga:
Pemanggilan sejumlah nama itu, kata Johan, dilakukan untuk semua status yaitu baik sebagai saksi atau tersangka. "Banyak nama yang disebut Agus Condro, tapi KPK tidak bisa langsung memanggil seseorang, harus diteliti lebih dulu. Seperti penetapan empat nama sebagai tersangka itu, berarti penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti."
Kasus ini bermula dari laporan Agus Condro yang mengaku kecipratan travel cek senilai Rp500 juta. Bekas anggota DPR dari PDIP itu juga menyebut sederet nama koleganya di Komisi Keuangan di Senayan.Empat nama yang sudah ditetapkan tersangka itu ialah Hamka Yandu, Dudhie Makmud Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.(gus/JPNN)
JAKARTA- Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004 lalu, Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana