KPK Segera Panggil Nunun Sebagai Saksi
Selasa, 21 September 2010 – 15:11 WIB

KPK Segera Panggil Nunun Sebagai Saksi
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Nunun Nurbaeti sebagai saksi kasus pengucuran travel cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom tahun 2004. "Dari hasil pemanggilan ada jawaban, apakah Nunun masih sakit lupa, kalau betul akan ada langkah-langkah lainnya," jelas Johan.
"Kita akan kirim surat pemanggilan untuk Nunun, diperiksa sebagai saksi. Diperiksa dengan cara pemanggilan terlebih dahulu," ungkap Jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (21/10).
Diharapkan KPK, pemanggilan tersebut segera direpons pihak Nunun dengan menjelaskan tentang kondisi terakhir istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu agar KPK dapat mengambil langkah lanjut.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Nunun Nurbaeti sebagai saksi kasus pengucuran travel cheque pemilihan
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang