KPK Segera Panggil Para Gubernur
Desak Jatah Upah Pungut Dikembalikan
Selasa, 27 Januari 2009 – 18:12 WIB
JAKARTA - Tampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan metode shock therapy dalam penuntasan kasus kesalahan penerapan upah pungut pajak daerah. Buktinya, meski kasus tersebut terjadi di seluruh daerah, namun saat ini KPK baru menelusuri kasus itu di Provinsi DKI Jakarta. Terhadap daerah lain, KPK baru sebatas menyampaikan himbauan agar uang hasil pengutan yang diterima pihak yang tak punya hak, segera dikembalikan ke kas negara. Haryono mengatakan, KPK juga mendorong agar pemerintah, dalam hal ini Mendagri Mardiyanto, untuk segera mencabut Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 yang bertentangan dengan PP Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah. "Sambil berjalan, dalam waktu dekat ini kita akan mengundang seluruh gubernur," ucap Haryono.
DKI Jakarta diusut, dengan harapan daerah lain takut dan buru-buru mengembalikan jatah upah pungut yang melanggar aturan. Namun, Wakil Ketua KPK Bidang Reformasi Birokrasi Haryono Umar membantah bila dikatakan KPK telah bertindak diskriminatif.
"Prinsipnya sama untuk semua daerah, bahwa upah pungut itu melanggar aturan," ucap Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Selasa (27/1). Saat ditanya bagaimana bentuk tindakan yang akan dilakukan KPK terhadap daerah selain DKI Jakarta, dia menjelaskan, tahap awal pihaknya akan meminta penjelasan dari seluruh gubernur mengenai persoalan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Tampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan metode shock therapy dalam penuntasan kasus kesalahan penerapan upah pungut
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online