KPK Segera Panggil Para Gubernur

Desak Jatah Upah Pungut Dikembalikan

KPK Segera Panggil Para Gubernur
KPK Segera Panggil Para Gubernur
 

Untuk kasus DKI Jakarta, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan hingga saat ini KPK masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Apabila ditemukan indikasi korupsi dalam penyelidikan ini, maka Anatsari menyatakan, "Kami tidak akan ragu-ragu untuk menaikkan statusnya ke penindakan."

 

Haryono mengatakan, kalau di tingkat daerah pembagian upah pungut dituangkan dalam bentuk Paraturan Daerah (Perda) maka Perda yang mengacu pada Permendagri kontroversial itu harus dicabut. Begitu pun kalau aturan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), sebagaimana yang terjadi di DKI Jakarta. Menurut Haryono, pihak Depdagri sendiri mengaku telah mencabut aturan tersebut pada awal Januari ini. (sam/JPNN)

JAKARTA - Tampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan metode shock therapy dalam penuntasan kasus kesalahan penerapan upah pungut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News