KPK Segera Panggil Para Gubernur
Desak Jatah Upah Pungut Dikembalikan
Selasa, 27 Januari 2009 – 18:12 WIB
Untuk kasus DKI Jakarta, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan hingga saat ini KPK masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Apabila ditemukan indikasi korupsi dalam penyelidikan ini, maka Anatsari menyatakan, "Kami tidak akan ragu-ragu untuk menaikkan statusnya ke penindakan."
Haryono mengatakan, kalau di tingkat daerah pembagian upah pungut dituangkan dalam bentuk Paraturan Daerah (Perda) maka Perda yang mengacu pada Permendagri kontroversial itu harus dicabut. Begitu pun kalau aturan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), sebagaimana yang terjadi di DKI Jakarta. Menurut Haryono, pihak Depdagri sendiri mengaku telah mencabut aturan tersebut pada awal Januari ini. (sam/JPNN)
JAKARTA - Tampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan metode shock therapy dalam penuntasan kasus kesalahan penerapan upah pungut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak