KPK Segera Panggil Penikmat 'Fee' BPD
Rabu, 06 Januari 2010 – 17:48 WIB
JAKARTA - Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pengembalian fee yang diterima para pejabat daerah dari penyimpanan uang APBD di Bank Daerah, sepertinya dianggap angin lalu. Karena itu, KPK akan memanggil para kepala daerah maupun pejabat daerah yang menerima fee dari pihak bank. Lebih lanjut dipaparkannya, pada pekan depan KPK akan bertemu dengan Bank Indonesia. Dari pertemuan itu, KPK akan segera menentukan langkah selanjutnya. "Kemungkinan kita perlu memanggil kepala daerah, atau mungkin sekalian BPD-nya," lanjut Haryono.
Menurut Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, ada dua pilihan bagi kepala daerah penerima fee karena menempatkan dana APBD di Bank Daerah. "Segera kembalikan ke bank daerah, atau kita panggil dan kita teliti uangnya," ujar Haryono Umar saat dihubungi wartawan di KPK, Rabu (6/1).
Haryono mengakui, hingga saat ini tak satupun kepala daerah penerima dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun bank komersil lainnya yang mengembalikan uang ke kas daerah. "Sampai sekarang belum ada yang bayar (mengembalikan fee)," tandas Haryono.
Baca Juga:
JAKARTA - Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pengembalian fee yang diterima para pejabat daerah dari penyimpanan uang APBD di Bank
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024