KPK Segera Panggil Tiga Tersangka Kasus Suap Mantan Gubsu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil tiga anggota DPRD Sumut periode 2008-2013 dan 2013-2018, Rabu (4/7) mendatang.
Ketiga orang tersebut adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi dan Rooslynda Marpaung. Pemanggilan ketiga tersangka kasus suap tersebut setelah KPK menahan Fadly Nurzal, Jumat (29/6) lalu.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketiga orang tersebut sebenarnya dipanggil pada Jumat (29/6) kemarin bersamaan dengan Fadly Nurzal.
Namun karena tidak memenuhi panggilan, kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang.
“Kuasa hukum mereka meminta penjadwalan ulang, sehingga kami kabulkan hari Rabu. Kami mengimbau agar para tersangka memenuhi kewajiban hukum itu,” ujar Febri melalui aplikasi WhatsApp.
Dijelaskannya, tersangka Rijal, Rinawati dan Rooslynda merupakan tiga dari 38 tersangka yang terlibat penyuapan oleh Gatot saat mereka menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Mereka menerima dana sebesar Rp300 juta-Rp350 juta untuk sejumlah kasus.
Saat ini Rinawati masih duduk sebagai anggota DPRD Sumut. Roslynda sempat menjabat sebagai anggota DPR RI sebelum di-PAW kepada Jhonny Alen Marbun beberapa waktu lalu. Sedangkan Rijal yang berasal dari PPP merupakan anggota DPD RI Dapil Sumut 1.
KPK sendiri akan memanggil 38 tersangka tersebut. Setelah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi dan Rooslynda Marpaung, rencananya tiga orang juga dipanggil pada Kamis (5/7). “Kamis direncanakan tiga tersangka lain juga akan diperiksa,” ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil tiga Anggota DPRD Sumut periode 2008-2013 dan 2013-2018, Rabu (4/7) mendatang.
- KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap
- Terima Suap dari Mantan Gubsu, Dua Anggota Dewan Dituntut 4 Tahun Penjara
- KPK Buru Tersangka Korupsi hingga ke Rumah Sop Nadya Binjai
- Tujuh Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Segera Disidang
- Lagi, Dua Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
- KPK Perpanjang Masa Penahanan Restu dan John Hugo