KPK Segera Pecat 51 Pegawai Tak Lolos TWK, Petrus Sebut Kebijakan Tepat

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Alexander sebelumnya menyatakan akan memberhentikan 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) terhitung sejak 30 September mendatang.
Menurut Petrus, pimpinan KPK sudah membuat kebijakan yang tepat.
Dia bahkan mengistilahkannya dengan pemberhentian secara definitif.
Petrus mengemukakan pandangannya usai acara diskusi daring ‘Akhiri Polemik TWK, Presiden Pilih Hukum atau Politik’ yang digelar Jakarta Journalist Center, di Jakarta, Kamis (16/9).
Petrus menyarankan bagi pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut dapat mengajukan proses hukum secara tata usaha negara sesuai dengan kepentingan dan kerugian yang diderita.
"Sesuai hukum acara peradilan TUN dan UU Administrasi Pemerintahan (pasal 17, 18 dan pasal 19)," ucapnya.
Petrus lebih lanjut menilai KPK dan BKN dalam hal ini telah bekerja berdasarkan sitem norma, standar, kriteria dan prosedur sesuai dengan administrasi pemerintahan.
KPK segera memecat 51 pegawai tak lolos TWK terhitung sejak 30 September ini, Petrus menyebut kebijakan tepat.
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Bukti Narasi Menjadi Nyata