KPK Segera Periksa Lukas Enembe

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe selaku tersangka.
Lembaga antikorupsi itu sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/9).
Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Dia menambahkan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, Senin (12/9).
"Ini merupakan surat panggilan kedua, yang mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.
KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.
"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," ujar Ali.
KPK segera memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas akan diperiksa sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK.
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya