KPK Segera Periksa Saksi Kasus Haji
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil saksi-saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan terlebih dahulu sebelum memeriksa Suryadharma sebagai tersangka.
"Setahu saya, lazimnya akan diperiksa para saksi lebih dulu. Pada minggu ini diharapkan pemeriksaan saksi sudah akan dilakukan," kata Bambang saat dihubungi, Senin (26/5).
Begitu disinggung apakah saksi-saksi yang diperiksa termasuk pihak yang ikut berangkat haji dalam rombongan Suryadharma, Bambang menyatakan, hal itu tergantung kebutuhan penyidik.
"Yang biasa dilakukan, saksi yang dipanggil adalah mereka yang akan diduga akan membuat terang suatu perkara. Penyidik yang kelak akan menentukan, siapa yang akan diperiksa," tandas Bambang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil saksi-saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan