KPK Segera Periksa Ustadz Hilmi dan Anis Matta
Selasa, 07 Mei 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini akan memeriksa Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta, dalam waktu dekat. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian yang yang menyeret bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Pak Hilmi akan diperiksa sebagai saksi untuk LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Selasa (7/5). Dijelaskan Johan, pemeriksaan terhadap Hilmi akan dilakukan pada Jumat 10 Mei 2013.
Baca Juga:
Sedangkan Anis Matta akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk Ahmad Fathanah, tersangka kurir suap dan tindak pidana pencucian uang yang dikenal sebagai kolega dekat Luthfi. Anis akan diperiksa pada Senin (13/5) pekan depan. "Pak Anis untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah)," kata Johan.
Dalam kasus korupsi, Luthfi dan Fathanah dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari perkembangan penyidikan, keduanya juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini akan memeriksa Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin dan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah