KPK Segera Periksa Zumi Zola
Selasa, 13 Februari 2018 – 15:15 WIB

Zumi Zola. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos/dok.JPNN.com
Dalam kasus ini, Zumi dan Arfan diduga menerima suap Rp 6 miliar. KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan dijerat pasal 12B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)
Ketua KPK Agus Rahardjo masih merahasiakan kapan penyidik akan menggarap Zumi Zola.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum