KPK Segera Persempit Ruang Gerak Hadi Purnomo
Siapkan Pencegahan Agar Tak Bisa ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi perpajakan. Tak lama lagi, langkah KPK itu akan diikuti dengan pencegahan terhadap mantan Dirjen Pajak itu agar tidak bisa ke luar negeri.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru keluar hari ini. Apakah ada pencegahan, itu akan menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4).
Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Penetapan tersangka Hadi terkait dengan kapasitasnya sebagai Dirjend Pajak Departemen Keuangan tahun 2002-2004.
Abraham menjelaskan, pihaknya saat ini akan konsentrasi mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Hadi. "Kita akan konsentrasi pada sprindik yang ada, tersangka ke situ," tandasnya.
Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (surat ketetapan pajak nihil) PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal LPG 3 Kg, Al Hidayat Samsu: Kebijakan Tergesa-gesa, Mengorbankan Rakyat Kecil
- Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Solidaritas Masyarakat untuk Pencegahan Kanker
- Tak Pakai TGUPP, Pramono Anung Pilih Dibantu Stafsus saat Dilantik Nanti
- Komisi XII DPR Apresiasi Keputusan Presiden Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg
- Lewat Program Ini, Telkom Berkomitmen Mengatasi Perubahan Iklim di Indonesia
- Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan di Bareskrim, yang Terlibat Siap-Siap ya