KPK Segera Sasar Aset Akil Mochtar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aset milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar yang kini menjasi tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penelusuran aset sudah menjadi prosedur KPK setelah menetapkan seorang tersangka.
"Setiap penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi, tentu setelah proses penetapan tersangka kemudian ada pemeriksaan, langkah yang juga dilakukan adalah menelusuri aset semua tersangka. Jadi tentu akan dilakukan asset tracing," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Meski begitu, lanjut Johan, KPK belum melakukan pembekuan atau pemblokiran terhadap rekening milik Akil. "Belum (ada pembekuan rekening). Nanti kalau ada kita sampaikan," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, yakni Akil Mochtar, anggota DPR dari fraksi Golkar Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih
Barang bukti dalam kasus itu adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD)22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.
Sedangkan, dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aset milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar yang kini menjasi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah