KPK Segera Surati Jokowi dan Para Menteri
Untuk Ingatkan soal Gratifikasi dan LHKPN
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyurati Presiden Joko Widodo dan pimpinan kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk mengingatkan tentang gratifikasi dan laporan hasil kekayaan para penyelenggara negara (LHKPN).
"Rencananya, kita akan buat surat ke presiden dan kementerian/lembaga untuk mengetahui bahwa mereka sudah menjadi penyelenggara negara, pejabat publik yang utama memimpin kementerian dan lembaga, supaya tentu taat kepada ketentuan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di KPK, Jakarta, Senin (27/10).
Zulkarnai menegaskan, penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan yang dimiliki ke KPK. Alasannya, hal itu penting dalam rangka pencegahan koru[si. "Artinya kita bersama mencegah korupsi di tanah air," ucapnya.
Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas menyatakan, penyelenggara negara tidak hanya diharuskanmelaporkan harta kekayaanya. Sebab, para penyelenggara negara juga harus berhati-hati terkait gratifikasi.
"Begitu jadi menteri dia harus siap untuk open semua yang melekat pada jabatannya, termasuk LHKPN. Gratifikasi harus sudah hati-hati," tandas Busyro. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyurati Presiden Joko Widodo dan pimpinan kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?