KPK Segera Surati Mendagri Agar Copot Atut

Anggap Kepala Daerah Tahanan Kasus Korupsi Tak Efektif Lagi

KPK Segera Surati Mendagri Agar Copot Atut
COPOT ATUT : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK, Jumat (27/12). Bambang mengatakan, KPK akan segera menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menonaktifkan Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Jabatan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten tak lama lagi akan "tamat”. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau lagi bersikap pasif dalam hal penonaktifan kepala daerah yang menjadi tahanan kasus korupsi. Rencananya, komisi anturasuah itu akan mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar memberhentikan Atut dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, biasanya ketika pihaknya menjerat kepala daerah sebagai tersangka, maka akan diikuti surat ke Mendagri yang berisi permintaan untuk memberhentikan sementara seorang kada dari jabatannya. Alasannya, seorang kada yang menjadi tersangka korupsi dan terlebih lagi ditahan KPK, maka dipastikan tidak akan efektif lagi menjalankan tugasnya. “Karena pasti dia tidak efektif menjalankan pemerintahan,” kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jumat (27/12).
       
Alasan lainnya, lanjut Bambang, permohonan tentang pemberhentian sementara seorang kada yang dijerat korupsi itu juga demi membantu pemerintah. Sebab, kada yang disangka korupsi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah setempat. “Itu yang kita ingin selamatkan,” tegas Bambang.
       
Menurutnya, di KPK siapapun yang sudah jadi tersangka hampir bisa dipastikan akan menjadi terdakwa. “Jadi, pemerintah harus tegas. Kedua, kita punya pengalaman, kita dorong prosesnya bisa dilakukan,” ujar bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpanan itu.

Hanya saja soal kapan surat akan dikirim ke Kemendagri, Bambang mengaku akan mengeceknya terlebih dulu. “Waktunya kapan saya cek,”  katanya.

Seperti diketahui, Atut adalah tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Sudah sepekan ini Atut mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.(boy/jpnn)

JAKARTA – Jabatan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten tak lama lagi akan "tamat”. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News