KPK Segera Tagih Denda dan Uang Pengganti kepada Anas Urbaningrum, Banyak Banget
Jumat, 05 Februari 2021 – 15:16 WIB
"Ditambah dengan pidana lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali Fikri.
Fikri menegaskan, KPK akan segera menagih baik denda maupun uang pengganti dari terpidana Anas sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara.(antara/jpnn)
Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu (3/2)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi