KPK Segera Telusuri Harta Anas

KPK Segera Telusuri Harta Anas
KPK Segera Telusuri Harta Anas
Berdasarkan Sprindik yang diterbitkan hari ini, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Tepis Praduga Pesanan Istana

JAKARTA - Setelah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menelusuri aset-aset milik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News