KPK Segera Tetapkan Aulia Tersangka

KPK Segera Tetapkan Aulia Tersangka
KPK Segera Tetapkan Aulia Tersangka
JAKARTA- Pertanyaan besar publik apakah KPK serius menangani kasus penyelewengan aliran dana Bank Indonesia (BI) hingga menetapkan besan Presiden SBY, Aulia Pohan sebagai tersangka, dalam waktu dekat bakal terjawab. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto memastikan, kurang dari sebulan, predikat tersangka bakal disandang ayah dari presenter cantik Annisa Pohan itu. "Nggak akan sebulan, dia udah jadi tersangka," kata Bibit saat dihubungi, Rabu (8/10).

Berarti, Burhanuddin akan menjadi pejabat keenam yang jadi tersangka --kemudian terdakwa--  kasus penyelewengan uang negara yang menurut dakwaan jaksa KPK mencapai Rp 100 miliar. Sebelumnya, siang tadi, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Sama halnya dengan 2 anggota DPR RI dari Komisi IX Hamka Yamdhu dan Antony Zeidra Abidin. Keduanya didakwa telah menjadi "penyalur" uang Rp 31,5 miliar ke anggota Komisi lainnya.

Berdasar hasil persidangan kelimanya, terungkap bahwa dana yang sebenarnya milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) mengucur ke pihak luar BI sebesar Rp 127,75 miliar. Sebanyak Rp 16,81 miliar untuk jasa  pengacara, mengalir ke DPR Rp 31,5 miliar, dan diduga masuk ke Kejaksaan Agung sebanyak Rp 68,5 miliar. Adapun dana yang belum ketahuan peruntukannya mencapai Rp 10,94 miliar. Lewat rapat dewan gubernur BI pada 22 Juli 2003, diputuskan seluruh uang itu diambil dari kas YPPI untuk memulihkan citra BI dan bantuan hukum mantan pejabat BI seperti mantan Gubernur BI Sudrajat Djiwandono, bekas anggota direksi: Paul Sutopo, Hendro Budianto, Heru Supraptomo, dan Iwan Prawiranata. (pra)

JAKARTA- Pertanyaan besar publik apakah KPK serius menangani kasus penyelewengan aliran dana Bank Indonesia (BI) hingga menetapkan besan Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News