KPK Segera Tuntaskan Penyidikan OC Kaligis
jpnn.com - JAKARTA - Keinginan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis untuk segera dibawa ke meja hijau bakal segera terwujud. Pasalnya, KPK sudah hampir merampungkan proses penyidikan terhadap advokat senior itu.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan perkara OC ke bagian penuntutan. Setelah itu, KPK punya waktu 14 hari untuk mendaftarkan kasus OC ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan. Kalau gak pekan depan, pekan depannya lagi," kata Johan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/8).
Sebelumnya Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Sejak itu, tidak sekalipun mantan ketua Mahkamah Partai NasDem itu bersedia memberikan keterangan kepada penyidik dalam pemeriksaan.
Hanya saja, KPK tak terpengaruh dengan perlawanan Kaligis yang menolak memberi jawaban saat diperiksa. Menurut Johan, penyidikan kasus suap hakim PTUN Medan tidak terganggu. Bahkan dia menganggap sikap nonkooperatif Kaligis tidak berpengaruh apa-apa terhadap KPK.
"Karena kita menyidik kasus gak berbasis keterangan tersangka. Justru menurut saya yang rugi OCK karena dia gak jawab tuduhan kita," tuturnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Keinginan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis untuk segera dibawa ke meja hijau bakal segera terwujud. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini