KPK Segera Tuntaskan Penyidikan OC Kaligis

jpnn.com - JAKARTA - Keinginan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis untuk segera dibawa ke meja hijau bakal segera terwujud. Pasalnya, KPK sudah hampir merampungkan proses penyidikan terhadap advokat senior itu.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan perkara OC ke bagian penuntutan. Setelah itu, KPK punya waktu 14 hari untuk mendaftarkan kasus OC ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan. Kalau gak pekan depan, pekan depannya lagi," kata Johan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/8).
Sebelumnya Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Sejak itu, tidak sekalipun mantan ketua Mahkamah Partai NasDem itu bersedia memberikan keterangan kepada penyidik dalam pemeriksaan.
Hanya saja, KPK tak terpengaruh dengan perlawanan Kaligis yang menolak memberi jawaban saat diperiksa. Menurut Johan, penyidikan kasus suap hakim PTUN Medan tidak terganggu. Bahkan dia menganggap sikap nonkooperatif Kaligis tidak berpengaruh apa-apa terhadap KPK.
"Karena kita menyidik kasus gak berbasis keterangan tersangka. Justru menurut saya yang rugi OCK karena dia gak jawab tuduhan kita," tuturnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Keinginan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis untuk segera dibawa ke meja hijau bakal segera terwujud. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya