KPK Segera Umumkan Status Bupati Bengkalis
jpnn.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan status Bupati Bengkalis Amril Mukminin pascapenggeledahan di rumah dinasnya.
Saat penggeledahan, KPK menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar.
Termasuk penahanan Sekda Kota Dumai M Nasir yang sudah berstatus tersangka bersama seorang rekanan dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Status Bupati Bengkalis dimaksud menurut keterangan Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang kepada Riau Pos, Ahad (3/6) adalah perihal keterkaitannya dalam korupsi proyek pengadaan jalan yang sudah menetapkan dua tersangka. Apakah Amril Mukminin selaku saksi atau juga diduga terlibat nantinya.
"Kalau itu (status Amril dan penahanan Sekdako Dumai, red) nanti kami umumkan. Kalau ada kemajuan pasti disampaikan," kata Saut melalui pesan elektronik kepada Riau Pos.
Penggeledahan di kediaman dinas Bupati Bengkalis ditegaskan Saut sebagai langkah pengembangan penyidikan.
"Dengan tersangka korupsi Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau Muhammad Nasir pada proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2013-2015," jelasnya.
Diketahui sebelumnya pada Jumat (1/6), lembaga antirasuah seharian melakukan penggeledahan di kediaman dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Berikut terus mendalami seluruh temuan termasuk uang tunai senilai Rp1,9 Miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan status Bupati Bengkalis Amril Mukminin pascapenggeledahan di rumah dinasnya.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK