KPK Seharusnya Menghormati Hasto Sebagai Saksi, Bukan Melecehkan, Apalagi Jadi Alat Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlakukan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah mengarah pada pelanggaran etika dan pelecehan.
Hal itu disampaikan pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyoroti soal pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang dilakukan oleh KPK.
Ray bahkan menyebut ada tiga keanehan yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan Hasto Kristiyanto.
Pertama, kata Ray, Sejak awal, pemanggilan mendadak Hasto oleh KPK dilakukan setelah seminggu pascapemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia menilai hal itu menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK.
“Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah,” kata Ray saat dihubungi, Selasa (11/6).
Kedua, Ray menyebut pemanggilan Hasto oleh KPK dilakukan di tengah-tengah sikap kritis Sekjen PDIP itu terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Dia pun menilai hal ini lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini.
“Mengapa mereka tidak pernah memanggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi,” ujar Ray.
Ketiga, lanjut Ray, terkait penyitaan HP milik Hasto dan stafnya, bernama Kusnadi oleh KPK bisa menjadi pelanggaran etika. Dia juga mempertanyakan hubungan staf Hasto dengan Hasto dalam periksaan saat itu.
Ada tiga keanehan yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden