KPK Seharusnya Menghormati Hasto Sebagai Saksi, Bukan Melecehkan, Apalagi Jadi Alat Pemerintah

KPK Seharusnya Menghormati Hasto Sebagai Saksi, Bukan Melecehkan, Apalagi Jadi Alat Pemerintah
Ray Rangkuti. Foto: dok jpnn

Menurut Ronny, Rossa melakukan aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto.

Dia menyebutkan tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin ini sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di KPK.

Tiba-tiba, kata Ronny, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.

Ronny bercerita orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto.

Ronny mengatakan, Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.

Ronny mengaku tidak terima perlakuan Kompol Rossa terhadap Kusnadi, karena staf Hasto itu bukan objek pemanggilan KPK pada Senin ini.

Ronny mengatakan aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

"Maka, perlu kita sampaikan kepada publik Kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum dan perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi, Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya. (tan/jpnn)


Ada tiga keanehan yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News