KPK: Sekali Lagi, Kami Pelajari Semua
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan, tidak akan mendiamkan fakta persidangan terdakwa suap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Penyidik dan jaksa penuntut umum akan melaporkan perkembangan termasuk fakta persidangan kepada pimpinan komisi antirasuah.
"Fakta itu akan dianalisa dan kemudian kalau memungkinkan akan dilakukan pengembangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (9/8).
Yuyuk menegaskan, semua nama maupun kasus yang disebut dalam persidangan Andri, tentu akan didalami.
"Sekali lagi, kami mempelajari semua," tegas perempuan berkacamata ini.
Karenanya, ia menambahkan, setelah melakukan analisaa kasus, maka tak menutup kemungkinan siapa pun yang disebut di persidangan Andri PASTI akan dipanggil.
Lebih lanjut dia menegaskan, juga tidak menutup kemungkinan Andri bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, semua masih harus dipelajari dan di dalami lagi.
Saat ini, sambung Yuyuk, belum ada kesimpulan yang bisa diambil. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan, tidak akan mendiamkan fakta persidangan terdakwa suap Kepala Sub Direktorat Kasasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week