KPK: Sekali Lagi, Kami Pelajari Semua
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan, tidak akan mendiamkan fakta persidangan terdakwa suap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Penyidik dan jaksa penuntut umum akan melaporkan perkembangan termasuk fakta persidangan kepada pimpinan komisi antirasuah.
"Fakta itu akan dianalisa dan kemudian kalau memungkinkan akan dilakukan pengembangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (9/8).
Yuyuk menegaskan, semua nama maupun kasus yang disebut dalam persidangan Andri, tentu akan didalami.
"Sekali lagi, kami mempelajari semua," tegas perempuan berkacamata ini.
Karenanya, ia menambahkan, setelah melakukan analisaa kasus, maka tak menutup kemungkinan siapa pun yang disebut di persidangan Andri PASTI akan dipanggil.
Lebih lanjut dia menegaskan, juga tidak menutup kemungkinan Andri bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, semua masih harus dipelajari dan di dalami lagi.
Saat ini, sambung Yuyuk, belum ada kesimpulan yang bisa diambil. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan, tidak akan mendiamkan fakta persidangan terdakwa suap Kepala Sub Direktorat Kasasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya