KPK: Sekalipun Anak Presiden, Kalau Bersalah Kita 'Angkat'

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pernyataan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis soal uang ke Andi Alifian Mallarangeng, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dan Anas Urbaningrum. Keterangan ini disampaikan Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Anas.
"Itu kan baru satu keterangan, baru berdiri sendiri. Makanya ditelusuri supaya kita bisa tahu peran-perannya," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Kota Tua, Jakarta, Minggu (17/8).
Menurut Abraham, pihaknya tak gentar untuk menjerat Ibas yang merupakan putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, apabila dia terbukti melakukan kesalahan. Sebab, KPK tidak memberikan privilege kepada seseorang.
"Sekalipun anak presiden kalau bersalah kita angkat. Enggak ada privilege bagi seseorang di KPK. Equal justice under law, equality before the law," ujar Abraham.
Dikatakan Abraham, pihaknya akan mendalami semua keterangan yang ada dalam persidangan. "Didalami. Jadi semua orang ngomong di persidangan harus didalami," tandasnya.
Seperti diketahui, saat bersaksi dalam persidangan Anas, Yulianis mengatakan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin memberi uang kepada Ibas serta Andi Mallarangeng, masing-masing USD 200 ribu.
Selain itu, Yulianis menyatakan Grup Permai mengeluarkan duit Rp 3,1 miliar untuk Anas. Kucuran dana itu untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum PD. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pernyataan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis soal uang ke Andi Alifian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus