KPK Selamatkan Uang Negara Rp 192 M
Dari Hasil Penertiban Rumah Dinas
Rabu, 22 Oktober 2008 – 06:49 WIB

KPK Selamatkan Uang Negara Rp 192 M
Seperti diberitakan, KPK berupaya menertibkan aset-aset negara yang masih dikuasai mereka yang tak berhak. Untuk mengembalikan fungsi rumah dinas tersebut, KPK mendorong departemen yang bersangkutan bersikap tegas kepada penghuni. Sebab, salah satu tugas pegawai negeri termasuk menjaga aset negara. Terhadap pengembalian aset negara itu, departemen yang bersangkutan juga dilarang memberikan ganti rugi meski penghuni sudah melakukan renovasi. (git/agm)
JAKARTA - Upaya aparat menertibkan rumah dinas (rumdin) membuahkan hasil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan uang negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional