KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Klien Adner
Rabu, 31 Maret 2010 – 18:27 WIB
JAKARTA- Keinginan agar kasus sengketa tanah kliennya menang, diduga menjadi alasan pengacara Adner Sirait (AS) berani menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI, Ibrahim sebesar Rp 300 juta. Keinginan itu muncul sebab yang dilawan klien Adner sulit dikalahkan yakni negara, tepatnya Pemerintah Provinsi DKI. Tak jelas tanah sengketa dimana yang membuat keduanya berseteru di meja hijau.
Namun, juru bicara KPK Johan Budi SP tak membantah atau membenarkan saat ditanya tanah tersebut berlokasi di Cengkareng. "Gugatan itu muncul agar sertifikat tanah itu dibatalkan. Di tahap pertama (TUN), Pemprov DKI yang menang," jelas Johan, Rabu (31/3). Untuk menelusurinya, selain memeriksa kedua tersangka, KPK sejak Selasa malam sampai Rabu pagi telah menggeledah beberapa lokasi.
Mulai dari rumah Adner, kantor pengacara di Jl Suprapto, ruang kerja Ibrahim di PT TUN Jl Cikini Raya, dan perusahaan klien Adner di Cibubur, Jawa Barat. Penggeledahan, tambah Johan, bertujuan mengumpulkan barang bukti sekaligus menyelidiki apakah ada keterlibatan tersangka lain.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," jawab Johan, saat ditanya wartawan apakah klien Adner ikut dibidik dalam kasus ini. (pra/jpnn)
JAKARTA- Keinginan agar kasus sengketa tanah kliennya menang, diduga menjadi alasan pengacara Adner Sirait (AS) berani menyuap hakim Pengadilan Tinggi
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024