KPK Selidiki Kelakuan Wawan di Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penyebab Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang menjadi narapidana kasus korupsi tak berada di Lapas Sukamiskin Bandung saat lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat lalu (20/7). Kini, lembaga antirasuah itu menyegel sel di Sukamiskin yang dihuni Wawan.
"Makanya kami lagi selidiki lebih jauh. Ruang tahanannya kami segel ya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Menurut Agus, selentingan tentang hal-hal miring di Lapas Sukamiskin sudah sering terdengar. Salah satunya soal napi korupsi yang bisa bebas keluar dari lapas.
Menurut Agus, OTT KPK di Sukamiskin yang menjaring kepala lapasnya, Wahid Husen dan narapidana suap Fahmi Darmawansyah menjadi bukti praktik miring itu sudah sering terjadi. "Kan kabarnya banyak ada yang di mana suka jalan-jalan," katanya.
Karena itu, KPK juga melontarkan wacana tentang pemindahan narapidana kasus korupsi ke Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa menilai usul itu sebagai hal positif. "Apa pun usulan itu bisa positif," kata Desmond di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Namun, kata dia, tidak ada jaminan bahwa napi korupsi di Nusakambangan lantas tak leluasa. "Atau masih sama saja karena orang-orang penjaga lapasnya mentalnya sama?" ujar ketua DPP Partai Gerindra itu.(boy/jpnn)
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, selentingan tentang hal-hal miring di Lapas Sukamiskin sudah sering terdengar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK