KPK Selidiki Penyelidik Penerima Suap
Senin, 17 September 2012 – 22:32 WIB
Kasus ini mengingatkan pada kasus serupa saat pimpinan KPK mencoba menutupi penggelapan uang negara sisa perjalanan dinas sebesar Rp388 juta, yang dilakukan mantan pegawai KPK, bidang administrasi bernama Hendro Laksono. Ketika itu kasus Hendro baru diproses hukum saat media ramai memberitakannya.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi mengenai informasi ini membantah pemecatan MNHS berkaitan dengan penerimaan uang. Jika terkait uang, maka kata dia, akan langsung dipidana.
Menurutnya, jika oknum pegawai dimaksud adalah pegawai KPK yang berasal dari BPKP, diakuinya memang dikembalikan ke BPKP karena dinilai melanggar disiplin.(flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan menelusuri informasi adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun