KPK Selidiki Rekening Liar Depnakertrans
Terindikasi Rp 139 M Digunakan Tidak Sesuai Peruntukkan
Senin, 05 Januari 2009 – 21:08 WIB
![KPK Selidiki Rekening Liar Depnakertrans](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK Selidiki Rekening Liar Depnakertrans
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki rekening liar senilai Rp 139 miliar di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Langkah ini dilakukan karena rekening tersebut diduga digunakan tidak pada peruntukkannya sehingga dicurigai mengandung tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Senin (5/1). Menurut Jasin, seharusnya rekening tersebut digunakan untuk kepentingan pegawai minyak dan gas bumi (migas). "Nyatanya ada yang digunakan untuk pembangunan gedung Depnakertrans dan lainnya. Makanya itu perlu diselidiki," jelas mantan auditor BPKP ini.
Baca Juga:
Untuk itu, bersama Depnakertrans, KPK tengah mengidentifikasi nama-nama yang tercantum dalam rekening. Termasuk siapa yang paling berhak menggunakannya, mekanisme pencairan, dan tentunya nilai uang sebenarnya di rekening itu. Tahapan lain yang sedang dilakukan, diantaranya, meneliti realisasi pemberian uang dan mekanisme pencairan. Sebaliknya, untuk rekening yang tak terindikasi, KPK memastikan bakal meminta agar segera dicairkan sebagai bentuk penertiban.
Sedangkan bagi rekening yang terindikasi kasus korupsi tetap akan diproses oleh KPK. Departemen Keuangan sebelumnya telah menemukan 260 rekening liar dari berbagai departemen dan lembaga negara. Seluruh rekening itu diduga bernilai Rp 314,2 miliar dan USD 1,1 juta. (pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki rekening liar senilai Rp 139 miliar di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Isu Migrasi BPA dalam Air Galon Terbantahkan, Ini Hasil Penelitian 3 Kampus Ternama
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas