KPK Sempat Gelar Istigasah agar Setnov Kalah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya melakukan perlawanan hukum atas gugatan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel. Sebab, jelang pembacaan putusan hari ini (29/9), lembaga antirasuah itu juga menggelar istigasah atau doa bersama untuk memohon pertolongan Allah.
"Tadi kita ada istigasah lho,” ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi seraya tertawa di PN Jaksel, Jumat (29/9).
Baik kubu Novanto ataupun KPK sudah membeber alasan masing-masing pada persidangan yang digelar sejak 11 September 2017 itu. Kubu Setnov juga menghadirkan para ahli untuk mementahkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjerat ketua umum Golkar itu sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Di sisi lain, KPK juga menyodorkan sejumlah bukti. Hanya saja, majelis hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan Setya Novanto menolak keinginan KPK memutar rekaman hasil sadapan tentang keterkaitan ketua DPR itu dengan kasus e-KTP.
Meski demikian, KPK optimistis PN Jaksel akan menolak gugatan praperadilan Novanto. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meyakini Hakim Cepi Iskandar akan membuat putusan adil.
"Kami masih percaya kepada Pak Cepi Iskandar karena itu hakim yang berbeda dari yang dulu. Tetapi kami berharap kearifan, kebijakan, keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa, mengadili dari kasus praperadilan ini," tutur Syarif di KPK, Jumat (29/9).(elf/jpc)
KPK optimistis PN Jaksel akan menolak gugatan praperadilan Novanto. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meyakini Hakim Cepi Iskandar akan membuat putusan adil.
Redaktur & Reporter : Antoni
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi