KPK Sengaja Tak Beritahu Nunun
Soal Penetapan Status Tersangka Korupsi
Senin, 30 Mei 2011 – 16:54 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengakui pihaknya tidak mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka pada pihak Nunun Nurbaeti. "Pemberitahuan itu (penetapan tersangka) nantinya disampaikan dalam surat pemanggilan (dimintai keterangan) bahwa statusnya tersangka," ujarnya.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak perlu dengan dikirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan," kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/5).
Baca Juga:
Menurut Johan, pemberitahuan seseorang sebagai tersangka oleh KPK saat penyidik memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengakui pihaknya tidak mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya