KPK Sengaja Tak Beritahu Nunun
Soal Penetapan Status Tersangka Korupsi
Senin, 30 Mei 2011 – 16:54 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengakui pihaknya tidak mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka pada pihak Nunun Nurbaeti. "Pemberitahuan itu (penetapan tersangka) nantinya disampaikan dalam surat pemanggilan (dimintai keterangan) bahwa statusnya tersangka," ujarnya.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak perlu dengan dikirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan," kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/5).
Baca Juga:
Menurut Johan, pemberitahuan seseorang sebagai tersangka oleh KPK saat penyidik memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengakui pihaknya tidak mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak