KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022.
Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama, dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada KPK atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto (HK).
Pengumuman tersangka itu dilakukan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni dugaan korupsi suap dengan Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a. atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan pasal 21 UU Tipikor.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan analisisnya soal penetapan tersangka tersebut.
Dia pun meyakini KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Hasto sebagai tersangka.
"Akan tetapi, sangat mungkin KPK sengaja menunggu Jokowi lengser terlebih dahulu, guna menghindari adanya kesan politis," ujar Sugeng dalam siaran persnya, Selasa (24/12).
Namun, kata dia, fakta menarik yang harus diungkap KPK adalah soal uang suap yang ternyata bukan bersumber dari Harun Masiku. Melainkan milik Hasto.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menganalisis penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK.
- Sekjen PDIP Sudah Tersangka, Lalu Bagaimana Sikap KPK soal Harun Masiku? Jawabannya Klasik
- Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto