KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 36,9 Miliar ke Sofyan Djalil

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 36,9 Miliar ke Sofyan Djalil
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua aset tanah senilai Rp 36,9 miliar yang merupakan barang rampasan dari perkara Djoko Susilo dan Bambang Irianto, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, Kamis (16/7).

Penyerahan bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan aset hasil penanganan kasus korupsi untuk pelayanan publik.

Dua bidang tanah itu direncanakan akan digunakan untuk Kantor Kanwil Kementerian ATR DKI Jakarta dan Kota Madiun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan penyerahan ini secara langsung kepada Menteri Sofyan Djalil.

Alex -sapaan Alexander- mengatakan penyerahan aset kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.

“Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal,” ujar Alex.

Dua aset tanah yang diserahkan ini, berada di Jakarta dan Madiun, yang merupakan barang rampasan dari dua perkara yang berbeda.

Satu bidang tanah yang pertama bernilai Rp 26.883.599.000. Tanah ini terletak di Jalan Paso RT005 RW04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan luas tanah 3.201 meter persegi.

KPK menyerahkan dua aset tanah senilai Rp 36,9 miliar yang merupakan barang rampasan dari perkara Djoko Susilo dan Bambang Irianto, kepada Menteri ATR Sofyan A Djalil, Kamis (16/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News