KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 36,9 Miliar ke Sofyan Djalil
Kamis, 16 Juli 2020 – 18:46 WIB
Aset tersebut adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Djoko Susilo.
Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang DKI Jakarta.
Bidang tanah yang lain, bernilai Rp 10.054.766.000. Tanah ini terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, dengan luas tanah 4.002 meter persegi dengan dua bangunan dengan luas 320,5 meter persegi 148,5 meter persegi.
Aset merupakan barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Bambang Irianto. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK menyerahkan dua aset tanah senilai Rp 36,9 miliar yang merupakan barang rampasan dari perkara Djoko Susilo dan Bambang Irianto, kepada Menteri ATR Sofyan A Djalil, Kamis (16/7).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menteri Sofyan Djalil Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf
- Menteri Sofyan Menilai Demokrasi Bisa Jadi Kunci Atasi Polarisasi Umat
- Menteri Sofyan Ingin Kesalahpahaman Teknis Pelaksanaan PTSL Segera Diselesaikan
- Peringatan Keras dari Menteri Sofyan Djalil kepada Mafia Tanah, Jangan Disepelekan
- Ada Pembagian Kaveling Tanah di IKN? Menteri ATR Bilang Begini
- Namanya Dicatut untuk Menipu Menteri ATR, Deddy Corbuzier Merespons Begini