KPK Serahkan Berkas Budiman ke PN Tipikor Bandung
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gina Saraswati menyerahkan berkas perkara terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Budiman Saleh, terdakwa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, tersangka mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (DI) Arie Wibowo, dan tersangka Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Berkas tersebut diserahkan Gina kepada Pengadilan Tipikor Bandung sehingga penahanan para tersangka menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
Untuk tempat penahanan Budiman, Ferry dan Arie Wibowo akan dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
Sedangkan Didi tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatannya.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3).
Budiman adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017.
Dalam kasus ini, Budiman didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Berkas tersebut diserahkan KPK kepada Pengadilan Tipikor Bandung sehingga penahanan para tersangka menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor