KPK Serahkan Kasus Suap Bea Cukai Bandara ke Polri
Kamis, 21 Juni 2012 – 22:22 WIB

KPK Serahkan Kasus Suap Bea Cukai Bandara ke Polri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tak melanjutkan penanganan kasus dugaan suap terhadap Kasi Kargo Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Wahono. Komisi pimpinan Abraham Samad itu justru melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Dari pemeriksaan KPK, ternyata kasus kurang kuat bobot sangkaan korupsinya. Menurut Bambang, dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa Warga Negara (WN) Amerika Serikat bernama Andrew justru menjadi korban aksi Wahono dan rekan-rekannya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Kamis (21/6) malam di gedung KPK. Menurut Bambang, dari proses pemeriksaan ternyata kasus itu tidak masuk domain KPK karena Wahono bukanlah penyelenggara negara.
Baca Juga:
"KPK memutuskan untuk menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum lain karena yang dari Bea Cukai itu agak sulit dikualifikasi sebagai penyelenggara negara, sedangkan yang lain swasta," kata Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tak melanjutkan penanganan kasus dugaan suap terhadap Kasi Kargo Bea Cukai Bandara
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya