KPK Serahkan Kasus Suap Bea Cukai Bandara ke Polri
Kamis, 21 Juni 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tak melanjutkan penanganan kasus dugaan suap terhadap Kasi Kargo Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Wahono. Komisi pimpinan Abraham Samad itu justru melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Dari pemeriksaan KPK, ternyata kasus kurang kuat bobot sangkaan korupsinya. Menurut Bambang, dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa Warga Negara (WN) Amerika Serikat bernama Andrew justru menjadi korban aksi Wahono dan rekan-rekannya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Kamis (21/6) malam di gedung KPK. Menurut Bambang, dari proses pemeriksaan ternyata kasus itu tidak masuk domain KPK karena Wahono bukanlah penyelenggara negara.
Baca Juga:
"KPK memutuskan untuk menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum lain karena yang dari Bea Cukai itu agak sulit dikualifikasi sebagai penyelenggara negara, sedangkan yang lain swasta," kata Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tak melanjutkan penanganan kasus dugaan suap terhadap Kasi Kargo Bea Cukai Bandara
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung