KPK Serahkan ke Polri-Kejagung
Pengusutan Kasus Rekening Gendut PNS Muda
Jumat, 09 Desember 2011 – 04:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui tidak "berminat" sepenuhnya untuk mendalami laporan rekening mencurigakan yang dimiliki para pegawai negeri sipil (PNS) muda. Sebab, lembaga antikorupsi itu beranggapan, para pihak yang dilaporkan memiliki rekening dengan jumlah mencurigakan itu bukan termasuk penyelenggara negara.
"Kalau PNS itu bukan termasuk penyelenggara negara, berarti yang lebih berwenang ya polisi dan kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di kantornya kemarin (8/12). Seperti yang diatur dalam peraturan, pegawai yang dikatagorikan sebagai penyelenggara negara adalah pejabat eselon II ke atas.
Baca Juga:
Menurut Haryono, laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang PNS muda yang masuk ke KPK, kebanyakan merupakan pegawai dengan golongan rendahan. Namun, KPK berjanji akan mendalami laporan tersebut apakah melibatkan atasan-atasan pegawai tersebut.
Sebab itu, Haryono meminta agar PPATK mengirimkan secara lebih terperinci tentang pegawai yang punya rekening dengan jumlah selangit. "Yang kami terima hanya data-data lama. Tapi kami juga belum merinci tentang laporan-laporan tersebut," kata Haryono.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui tidak "berminat" sepenuhnya untuk mendalami laporan rekening mencurigakan
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi